Rabu, 17 Januari 2024

Macam-macam Shalawat

Shalawat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

 

1.    Shalawat Ma'surah, yakni shalawat yang datangnya dari Rasulullah saw, dan diajarkan langsung oleh Rasulullah saw kepada para sahabat. Contohnya: Bacaan shalawat yang kita baca ketika tahiyyat awal dan tahiyyat akhir.

2.    Shalawat Ghairu Ma'surah, yakni shalawat yang datangnya tidak dari Rasulullah saw, melainkan shalawat yang disusun oleh para sahabat, para ulama dan auliya shalihin yang mengandung pujian dan pengagungan sebagai bentuk kecintaan dan kepatuhan kepada Rasulullah saw. Selain itu juga terdapat suatu permintaan atau ajaran-ajaran tauhid dan lain sebagainya.

Tata Cara Membaca Shalawat

1. Ketika membaca atau mendengarkan shalawat, harus dengan sikap sopan dan hormat.

2. Dibaca dengan sungguh-sungguh dengan suara yang merdu dan tidak dipermainkan.

3. Dibaca dengan ikhlas.

4. Dibaca dengan kusyu' dan tawadlu'

5. Dibaca dengan penuh perasaan cinta dan seakan-akan hadir di hadapan Rasulullah saw.

Tujuan dan Hikmah Membaca Shalawat

1.    Melaksanakan perintah Allah swt.

2.    Supaya diberi kemuliaan di sisi Allah swt. serta mengharapkan syafaat dari Rasulullah saw.

3.    Untuk mendekatkan diri dan senantiasa ingat Dzat Pencipta

4.    Agar diberi keselamatan hidup di dunia dan di akhirat.

5.    Agar dicintai sesama manusia serta dicintai Allah dan Rasulnya

6. Dapat melebur segala macam dosa.

7. Bisa terpenuhi segala hajatnya.

8. Dapat berjumpa dengan Rasulullah saw.

9. Selamat dari keganasan Hari Kiamat.

10. Tingkah lakunya senantiasa membawa berkah.

11. Bisa menjadikan doanya mustajabah.

12. Dapat menyeberangi shirat dengan mudah.

13. Akan diperlihatkan surga ketika sedang naza'

14. Agar mendapatkan fadhilah yang terdapat pada masing-masing bacaan shalawat dan lain sebagainya

Bacaan Shalawat dan Fadhilahnya

1. SHALAWAT NURUDZDZATI

Shalawat Nurudzdzati adalah shalawat yang disusun oleh Syekh Abil Hasan 'Ali Asy-Syadzili. Barangsiapa yang membaca shalawat ini satu kali, pahalanya sama dengan membaca shalawat 100.000 kali.

Adapun lafadz shalawat Nurudzdzati adalah:

وَاللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ النُّوْرُ الذَّاتِي وَالسِّرِّ السَّارِي فِي سَائِرِ الأَسْمَاءِ وَ الصِّفَاتِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِم.

Bismillaahirrahmaanirrahiim. Allaahumma shalli wasallim wabaarik 'alaa sayyidinaa muhammadinin wassirrissaa riifii saa-iril asmaa-i wash-shifaati wa'alaa aa nuurudzdzaatii washah bihi wasallim

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah (berikan) rahmat takzim, salam Perera (shalawat dan salam) serta keberkahan kepada junjungang kita Muhammad saw, cahaya Dzat (Allah swt.) dan rahasia yang punya rahasia dalam seluruh nama dan sifat. Dan keluarganya dan para sahabat-sahabatnya.

Khasiatnya dan cara mengamalkannya :

1. Bacalah shalawat ini setiap selesai mengerjakan shalat fardlu minimal 3 kali secara istiqamah, insya Allah rejekinya menjadi lancar serta dibukakan pintu rejeki dari segala arah dan terpe- nuhi segala hajatnya.

2. Jika shalawat ini dibaca secara terus menerus setiap selesai mengerjakan shalat fardlu, insya' Allah akan selamat di dunia dan di akhirat.

3. Jika anda menjumpai anak kecil yang menangis terus menerus atau rewel, maka tulislah shalawat ini pada selembar kertas kemudian lipat dan jadikan kalung untuk dipakaikan kepada anak tersebut. Ketika menulis shalawat ini, hendaknya huruf Mim pada lafadz Muhammad dibesarkan, dan di dalam huruf Mim itu ditulis nama anak tersebut. Insya Allah anak itu tidak akan rewel lagi dan akan terhindar dari segala macam bentuk gangguan makhluk halus.

4. Seseorang yang ingin mempunyai ilmu kekebalan, kesaktian dan mempunyai perisai diri agar terhindar dari segala macam bentuk kejahatan manusia dan terhindar dari gangguan makh- luk halus, maka kerjakanlah puasa selama tiga hari yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis. Bila puasa telah selesai, dilanjut- kan dengan membiasakan diri membaca shalawat tersebut secara istiqamah sehari minimal 41 kali.

2. SHALAWAT NARIYAH

Shalawat Nariyah adalah shalawat yang disusun Syekh Imam Sanusi yang memberikan manfaat memperlancar usaha dan mem- permudah segala macam pekerjaan yang dihadapi, serta dapat

Selasa, 19 Juni 2018

SEJARAH KETUPAT

SEJARAH KETUPAT

Adalah Sunan Kalijaga yang pertama kali memperkenalkan pada masyarakat Jawa.

Sunan Kalijaga membudayakan 2 kali BAKDA, yaitu bakda Lebaran dan bakda Kupat yang dimulai seminggu sesudah Lebaran.

Arti Kata Ketupat

Dalam filosofi Jawa, ketupat memiliki makna khusus. Ketupat atau KUPAT merupakan kependekan dari Ngaku Lepat dan Laku Papat.
Ngaku lepat artinya mengakui kesalahan.
Laku papat artinya empat tindakan.

Ngaku Lepat.

Tradisi sungkeman menjadi implementasi ngaku lepat (mengakui kesalahan) bagi orang jawa.
Sungkeman mengajarkan pentingnya menghormati orang tua, bersikap rendah hati, memohon keikhlasan dan ampunan dari orang lain.

Laku Papat.

1. Lebaran.
2. Luberan.
3. Leburan.
4. Laburan.

Lebaran
Sudah usai, menandakan berakhirnya waktu puasa.

Luberan.
Meluber atau melimpah, ajakan bersedekah untuk kaum miskin.
Pengeluaran zakat fitrah.

Leburan.
Sudah habis dan lebur. Maksudnya dosa dan kesalahan akan melebur habis karena setiap umat islam dituntut untuk saling memaafkan satu sama lain.

Laburan.
Berasal dari kata labur, dengan kapur yang biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding.
Maksudnya supaya manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batinnya.

FILOSOFI KUPAT - LEPET

KUPAT
Kenapa mesti dibungkus janur?
Janur, diambil dari bahasa Arab "Ja'a nur" (telah datang cahaya ).
Bentuk fisik kupat yang segi empat ibarat hati manusia.
Saat orang sudah mengakui kesalahannya maka hatinya seperti kupat yang dibelah, pasti isinya putih bersih, hati yang tanpa iri dan dengki.
Kenapa? karena hatinya sudah dibungkus cahaya (ja'a nur).

LEPET
Lepet = silep kang rapet.
Mangga dipun silep ingkang rapet, mari kita kubur/tutup yang rapat.
Jadi setelah ngaku lepat, meminta maaf, menutup kesalahan yang sudah dimaafkan, jangan diulang lagi, agar persaudaraan semakin erat seperti lengketnya ketan dalam lepet.

Dan... acara Lebaran dengan ketupat dan dengan bersalaman dan saling memohon maaf hanya ada di Indonesia. Tradisi itu dicipta dan tercipta di tanah Jawa, bukan tradisi Arab yg dibawa ke Indonesia.
Jadi, begitu indah tradisi kita.
Met puasa syawal 1439 H

Puasa Syawal ini berjumlah enam hari.

Puasa Syawal ini berjumlah enam hari.

Pelaksanaannya boleh dilakukan sekaligus atau enam hari berturut-turut, boleh juga tidak berturut-turut atau dicicil, yang penting hingga akhir Syawal jumlahnya enam hari.

Sedangkan tata cara dan niat serta hukum berpuasa Syawal adalah seperti ini.

Untuk niat puasa Syawal, ulama berbeda pendapat perihal ta‘yin.

Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang harus mengingat ‘puasa sunah Syawwal’ saat niat di dalam batinnya. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa tidak
wajibta’yin. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitamisebagai berikut.

( ﻭْﻟُﻪُ ﻧَﻌَﻢْ ﺑَﺤَﺚَ ﺇﻟَﺦْ ‏) ﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ ﺍﻟْﻤُﻐْﻨِﻲ ﻭَﺍﻟﻨِّﻬَﺎﻳَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺳْﻨَﻰ ﻓَﺈِﻥْ ﻗِﻴﻞَ ﻗَﺎﻝَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ
ﻫَﻜَﺬَﺍ ﺃَﻃْﻠَﻘَﻪُ ﺍﻟْﺄَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻭَﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﺍﺷْﺘِﺮَﺍﻁُ ﺍﻟﺘَّﻌْﻴِﻴﻦِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡِ ﺍﻟﺮَّﺍﺗِﺐِ ﻛَﻌَﺮَﻓَﺔَ
ﻭَﻋَﺎﺷُﻮﺭَﺍﺀَ ﻭَﺃَﻳَّﺎﻡِ ﺍﻟْﺒِﻴﺾِ ﻭَﺳِﺘَّﺔٍ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺮَﻭَﺍﺗِﺐِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺃُﺟِﻴﺐُ ﺑِﺄَﻥَّ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡَ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﺄَﻳَّﺎﻡِ ﺍﻟْﻤَﺬْﻛُﻮﺭَﺓِ ﻣُﻨْﺼَﺮِﻑٌ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺑَﻞْ ﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﻪِ ﻏَﻴْﺮَﻫَﺎ ﺣَﺼَﻞَ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻛَﺘَﺤِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ؛
ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻘْﺼُﻮﺩَ ﻭُﺟُﻮﺩُ ﺻَﻮْﻡٍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍ ﻫـ ﺯَﺍﺩَ ﺷَﻴْﺨُﻨَﺎ ﻭَﺑِﻬَﺬَﺍ ﻓَﺎﺭَﻗَﺖْ ﺭَﻭَﺍﺗِﺐَ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍ ﻩ





Artinya, “Perkataan ‘Tetapi mencari…’ merupakan ungkapan yang digunakan di Mughni, Nihayah, danAsna. Bila ditanya, Imam An-Nawawi berkata di Al-Majmu‘, ‘Ini yang disebutkan secara mutlak oleh ulama Syafi’iyyah.

Semestinya disyaratkan ta’yin (penyebutan nama puasa di niat) dalam puasa rawatib
seperti puasa ‘Arafah, puasa Asyura, puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriyah), dan puasa enam hari Syawwal seperti ta’yin dalam shalat rawatib’.

Jawabnya, puasa pada hari-hari tersebut sudah diatur berdasarkan waktunya.
Tetapi kalau seseorang berniat puasa lain di waktu-waktu tersebut, maka ia telah mendapat keutamaan sunah puasa rawatib tersebut.

Hal ini serupa dengan sembahyang tahiyyatul masjid. Karena tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apapun niat puasanya. Guru kami menambahkan, di sinilah bedanya puasa rawatib dan sembahyang rawatib,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al- Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj)

Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan seseorang untuk melafalkan niatnya.

Berikut ini lafal niat puasa Syawal.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺻَﻮْﻡَ ﻏَﺪٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺳُﻨَّﺔِ ﺍﻟﺸَّﻮَّﺍﻝِ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhita‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”

Adapun orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan sunnah puasa Syawal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa sunnah.

Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.

Jumat, 15 Juni 2018

Selamat Idul Fitri 1440 H

Selamat Idul Fitri 1440 H
.   人
. (_)
. ┃口┃
. ┃口┃
. ┃口┃
. ┃口┃.      人.         
. ┃口┃. .-:'''"''";-.  人
. ┃口┃(((|)*))(__)
  ┃ - ┃║∩∩∩║. |口||┃
. ┃┃┃┃┃┃┃┃┃┃. |三||┃
. ┃┃┃┃┃┃┃┃┃┃. |三||┃

Taqobbalallahu Minni wa minkum Barakaallahu fiikum
Mohon maaf lahir dan batin

Senin, 11 Juni 2018

Niat Zakat Fitrah



*NIAT ZAKAT*

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


_*Semoga Bermanfaat*

Jumat, 10 Maret 2017

Memahami AT Tarku




MEMAHAMI AT TARKU (SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN NABI)
Pengertian AT Tarku
Maksud at tarku disini adalah sesuatu yang tidak dikerjakan nabi dan para salafus sholi, tanpa ada hadis atau riwayat yang melarang atau memakruhkannya
Belakangan ini banyak orang yang mengharamkan atau mencela sesuatu dengan berdalil nabi tidak mengerjakannya dan kadang pelarangan dan pemakruhan ini dilakukan secara berlebihan oleh sebagian orang. Ibnu taimiyah termasuk yang memakai dan berpegangan dengan dalil ini dalam beberapa pandangannya.
MACAM AT TARKU
Jika nabi meninggalkan sesuatu maka hal ini bisa bermakna banyak, dan tak mesti bermakna haram
1.      Nabi meninggalkan karena adat (kebiasaan) seperti dalam kasus dlobb (biawak darat) panggang yang dihidangkan pada nabi. Nabi tak berkenan memakannya. Saat ditanyakan: apakah dlobb itu haram? Nabi menjawab: tidak. Tapi binatang ini tak ada didaerahku, sehingga aku tidak hendak memakannya (HR. Bukhari-Muslim)
Hadist dalam shohihain ini menunjukkan:
Pertama: jika nabi meninggalkan sesuatu itu tak menunjukkan sesuatu itu haram
Kedua: menganggap jijik sesuatu tak menjadikan sesuatu tu haram.
2.      Nabi meninggalkan karena lupa, seperti saat nabi lupa dalam sholat, lalu sahabat bertanya: apa ada yang berubah dalam sholat? Nabi menjawab: tidak, hanya saja aku ini manusia biasa yang terkadang lupa. Maka jika aku lupa ingatkanlah.
3.      Nabi meninggalkan karena takut diwajibkan atas ummatnya, seperti nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah saat para sahabat sudah berkumpul untuk mengerjakannya
4.      Nabi meninggalkan karena hal itu belum terfikirkan, seperti nabi berkhutbah (berpidato) dengan memegang batang kurna di masjid nabawi. Tak terfikir oleh beliau untuk membuat mimbar, sampai para sahabat membuat mimbar untuk nabi.
5.      Nabi meninggalkan karena telah masuk keumuman ayat atau hadist seperti sholat dluha. Nabi SAW. meninggalkanya disebabkan sesuatu itu bebas boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Misalnya ibadah-ibadah tathawwu' berupa sedekah, dzikir, Shalat Dhuha, tilawah Qur'an dan sebagainya. Ibadah-ibadah ini jika ditinggalkan tidak mengapa dan jika dikerjakan sebanyak-banyaknya maka termasuk dalam keumuman QS. Al-Hajj: 77وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan lakukanlah kebajikan agar kamu beruntung.”

Nabi SAW. tidak melakukan Shalat Dhuha setiap harinya. Itu bukan berarti Beliau ingin memberitahukan bahwa Shalat Dhuha tiap hari itu haram. Begitu juga dzikir seusai shalat terkadang ditinggalkan lantaran perang, menunaikan hak kaum muslimin, dan sebagainya. Ini pun tidak berarti dzikir setiap kali selesai shalat adalah haram.Kebanyakan amalan sunnah termasuk ini, karena tercakup dalam keumuman ayat: dan kerjakanlah kebaikan supaya kalian beruntung (al-hajj: 77)
6.      Nabi meninggalkan karena menjaga perasaan seluruh sahabat atau sebagiannya. Nabi bersabda pada siti aisyah: jika bukan karena kaummu baru meninggalkan kekafiran, niscaya aku akan membongkar bangunan kakbah dan membangunnya kembali sebagaimana bangunan nabi ibrahim, karena sesungguhanya orang quraisy kurang sempurna dalam membangunnya” (HR. Bukhari-Muslim). Hadist ini dalam shohihain. Nabi tidak membongkar ka’bah karena menjaga perasaan kaum beliau yang baru masuk islam.
7.      Apabila Nabi s.a.w. meninggalkan sesuatu, maka boleh diandaikan beberapa wajah/jenis yang bukan bersifat haram.
8.      Nabi SAW. meninggalkannya karena menjadi khususiyah Beliau. Seperti sikap Rasulullah yang meninggalkan harta shadaqah, bersamaan shadaqah dianjurkan bagi kaumnya.
Penyebab kaidah tarku dikatakan tidak mu’tabar untuk beristidlal ada beberapa landasan: Dalam ushul fikih, dalil ijmal yang berfaedah menunjukkan keharaman hanya 3 macam:1. Lafadz nahi. Seperti (ولا تقربوا الزنا) dan (ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل).2. Lafadz tahrim. Seperti (حرمت عليكم الميتة).3. Lafadz yang mencela perbuatan/ancaman siksa. Seperti (.(من غش فليس مناTampak bahwa tarku sama sekali tidak termasuk dalam dalil ijmal dilalah haram dalam ushul fikih.

Dalam QS. al-Hasyr: 7 disebutkanوَمَا آتَاُكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”Tidak ada kalimat “وما نهاكم عنه وما تركه فانتهوا”Jelas bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu terbatas pada apa yang dilarang Rasul, bukan pada apa yang tidak dikerjakannya.

Dalam HR. Bukhari tertulis:ما أمرتكم به فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه“Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah.”Tidak ditemui juga tambahan kata “وما نهيتكم عنه وما تركته فاجتنبوه”
Selain itu ada bebrapa kemungkinan makna lain dalam at tarku yang diketahui oleh mereka yang mempelajari kitab kitab sunnah. Tidak ada satupun hadits atau riwayat yang dengan tegas menyebutkan bahwa nabi meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu haram.
AT TARKU TIDAK MENUNJUKKAN HARAM
Dalam ar Rodd-ul muhkam-il matin aku sebutkan bahwa:
At tarku saja, jika tak didukung dalil lain, maka tak dapat menjadi hujjah untuk melarang sesuatu. Paling paling hanya bisa dikatakan bahwa meninggalkan hal tersebut disyariatkan, adapun untuk melarang maka hal ini tak bisa didasarkan pada at tarku saja, tanpa ada dalil lain yang mengharamkan.
Imam abu sa’id ibn lubb menjelaskan kaidah ini. Beliau berkata untuk menolak pandangan orang yang memakruhkan berdoa setelah sholat: jikapun ada riwayat yang menjelaskan bahwa berdoa setelah sholat tidak dilakukan oleh para salaf, maka hal paling jauh yang bisa diambil dari riwayat  jika riwayat ini shohih ini adalah bahwa berdoa setelah sholat bukanlah amalan salaf. Jika riwayat ini shohih sekalipun, maka at tarku bukanlah dalil melarang, namun sekedar dalil boleh meninggalkan. Adapun hukum haram atau makruh maka tak bisa diputuskan dengan at tarku, apalagi dalam hal yang memiliki dalil umum dalam syarita seperti doa
Dalam al muhalla (2: 245) ibn hazm menjelaskan istidlal malikiyyah dan hanafiyyah tentang makruhnya sholat 2 rakaat sebelum maghrib, berdasar ucapan imam ibrohim an nakho’i bahwa abu bakar, umar dan utsman tidak melakukannya. Ibn hazm berkata: jikapun riwayat ini shohih mak aini buka dalil melarang sholat 2 rokaat sebelum magrib karena abu bakar, umar, dan utsman tidak melarangnya
Hanafiyyah  dan malikiyyah berdasar pada ucapan ibn umar: aku tak melihat seorangpun melakukan sholat 2 rokaat sebelum maghrib . ibn hazm berkata: jikapun ini shohih tak ada dalil untuk melarang karena dalam riwayat ibn umar tidak ada larangan. Dan kami tidak melarang ibadah sunnah , kecuali jelas ada larangan hal itu.
Dalam al-muhalla (2: 271) ibn hazm berkata tentang sholat 2 rokaat setelah ashar: hadits Sy ali tidak bisa dijadikan hujjah, karena dalam riwayat ini Sy ali hanya menjelaskan bahwa nabi tak pernah sholat sunnah 2 rokaat setelah ashar. Tak ada penjelasan haram atau makruh dalam riwayat ini. Nabi tidak pernah puasa sebulan penuh selain romadhon dan hal ini tidak menunjukkan kemakruhan berpuasa sunnah sebulan penuh. Demikian ibn hazm.
Ini sangat jelas menunjukkan bahwa at tarku tak menunjukkan Makruh, apalagi haram. Sebagian orang membantah kaidah ini dan bersikeras bahwa at tarku menunjukkan haram. Ini menunjukkan kebodohan yang parah dan logika yang sakit. Berikut penjelasannya:
Pertama: dalil keharaman sesuatu ada 3 macam:
1.      Shighot larangan. Seperti:
Jangan kalian mendekati zina
2.      Lafadz tahrim atau haram seperti:
Diharamkan atas kalian bangkai
3.      Celaan atau ancaman sika terhadap perbuatan tersebut, seperti:
Barangsiapa yang menipu kita maka dia tidak termasuk golongan kita
At tarku tak termasuk dalam lafazdh pengharaman. Ini menunjukkan at tarku tak menunjukkan haram.
Kedua: Allah Swt berfirman
Apa yang dibawa nabi kepada kalian maka ambillah dan apa yang nabi melarang kalian maka hentikanlah (al-Hasyr: 7)
Allah swt mengatakan yang dilarang oleh nabi (maa nahaakum ‘anhu) dan tidak mengatakan apa yang ditinggalkan nabi (maa tarokahu)
Ketiga: nabi muhammad saw bersabda:
Apa yang aku perintahkan kerjakan semampu kalian dan apa yang aku larang maka jauhilah
Nabi tak mengatakan: apa yang aku tinggalkan (maa taroktu)
Keempat: definisi sunnah menurut para ulama adalah perbuatan, ucapan dan taqrir bnabi muhammad  saw. Tak ada ulama yang memasukkan hal yang tidak dilakukan nabi sebagai sunnah.
Kelima: hukum adalah khitob allah swt. Ulama’ ushul menjelaskan bahwa yang dimaksud khithob allah adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh al quran, sunnah, ijma’ dan qiyas, at tarku tak bermaksud diantaranya.
Keenam: tark menunjukkan banyak kemungkinan makna dan kaidah ushul menegaskan:
Sesuatu yang memiliki banyak kemungkinan makna, maka tak bisa dijadikan dalil
Oleh: sayyid abdullah ibnus shiddiq al ghumary, ahli hadits al azhar dalam husnut tafakhum wad dark li mas-alatit tark (9-13)
Motivasi: “sungguh kebenaran bisa lemah karena perselisihan dan perpecahan. Sementara kebatilan kadang menjadi kuat sebab persatuan dan kekompakan (KH M Hasyim asy’ari)
Sumber:Buletin bulanan Aswaja media dakwah kaum nahdliyyin, edisi ke-20/jumadil awal 1438 H.
LEMBAGA TA’LIF WAN NASYR (LTN) MWC NU KOTA SUMENEP