Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat anjuran
untuk mendatangi shalat dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa, di
sini pun termasuk dalam shalat Jumat maupun shalat lainnya, baik saat
itu khawatir akan luput dari takbiratul ihram bersama imam ataukah
tidak.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 88)
Apa hikmahnya pergi shalat dalam keadaan tenang dan larangan tergesa-gesa? Karena berangkat menuju masjid sudah terhitung berada dalam shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلاَةِ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فِى صَلاَةٍ
“Jika engkau hendak pergi shalat, maka datangilah dalam keadaan tidak tergesa-gesa. Hendaklah bersikap tenang. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah. Karena salah seorang di antara kalian menuju shalat sudah terhitung berada dalam shalat” (HR. Muslim no. 602).
Apa hikmahnya pergi shalat dalam keadaan tenang dan larangan tergesa-gesa? Karena berangkat menuju masjid sudah terhitung berada dalam shalat sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلاَةِ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فِى صَلاَةٍ
“Jika engkau hendak pergi shalat, maka datangilah dalam keadaan tidak tergesa-gesa. Hendaklah bersikap tenang. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah. Karena salah seorang di antara kalian menuju shalat sudah terhitung berada dalam shalat” (HR. Muslim no. 602).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar