Jumat, 03 April 2015

Cara Wanita Mengusap Kepala ketika Wudhu di Tempat Umum

Cara Wanita Mengusap Kepala ketika Wudhu di Tempat Umum
Bagaimana Cara mengusap Kepala bagi Wanita di Tempat Umum?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Sahkah wudhu seorang wanita yang rambutnya panjang, (tetapi) dia cuma mengusap bagian depannya saja? Bagaimana seharusnya wudhu yang benar bagi wanita yang rambutnya panjang? Bagaimana jika wudhu di tempat umum? Apakah boleh hanya mengusap jambulnya?
Fachrul (fachr**@****.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah.
Pertama: Sesungguhnya, yang diusap ketika berwudhu adalah kepala, bukan rambut. Karena itu, sepanjang apa pun rambut seseorang, cara mengusapnya sama dengan orang yang berambut pendek. dan batas kepala adalah sampai tengkuk. Karena itu, mengusapnya hanya sampai tengkuk dan bukan sepanjang rambut.
Kedua: Berdasarkan riwayat-riwayat tentang tata cara mengusap kepala maka ada tiga perincian:
1. Mengusap seluruh kepala.
Ini yang umumnya dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dicontohkan oleh sahabat Utsman bin Affan dan Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut).” (HR. Bukhari dan Muslim); riwayat semisal ini banyak sekali.
2. Mengusap jambul kemudian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk.
Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu. (HR. Muslim)
3. Mengusap serban saja, tanpa ada bagian rambut yang terkena usapan.
Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudhu). (HR. Bukhari). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir). Karena itu, wanita yang berwudhu di tempat umum tidak boleh melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya.
Catatan:
Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat:
1. Menutupi seluruh bagian kepala.
2. Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.
Karena itu, sebatas (menggunakan) peci (menyebabkan peci) tidak boleh diusap, tetapi (bagian kepalalah yang) harus (tetap) diusap. (Shifat Wudhu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, hlm. 28)
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar