Riba yang di haramkan dalam syariat islam:
Riba yang diharamkan oleh islam ada dua macam yaitu:
riba nasi'ah adalah riba yang sudah makruf di kalangan jahiliyah yaitu: seseorang yang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu misalnya sebulan atau setahun, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang diberikan itu.
Ibnu jarir berkata dizaman jahiliyah inilah biasa terjadi seseorang meminjami uang kepada orang lain untuk waktu tertentu. kemudian apabila batas waktu yang di berikan itu sudah habis, ia minta uang tersebut dikembalikan. lalu orang yang berhutang tadi mengatakan kepada yang memberi hutang: berilah aku waktu dan uangmu itu akan ku bayar lebih. lalu keduanya sepakat untuk melaksanakan. itulah riba yang berlipat ganda itu. begitulah, kemudian mereka masuk islam dan dilarangnya praktek seperti itu.
riba fadh-l adalah ribah yang dijelaskan oleh sunnah sbb: seseorang menukarkan barangnya yang sejenis dengan suatu tambahan. misalnya: gandum 1 kg ditukar dengan 2 kg gandum. satu rithl madu syam ditukar dengan 1.1/2 rithl madu hijaz. begitulah yang berlaku dalam semua yang ditakar maupun yang ditimbang.
tentang masalah riba fadh-l ini qaidah fiqhiyah mengatakan: apabila ada dua jenis yang sama, maka (apabila ditukar) haram minta tambahan dan dengan ditangguhkan . tetapi apabila dua jenis itu berbeda, maka berlebih itu apa apa, asal tidak ditangguhkan (lihat buku "riba" A hassan, persatuan islam, bangil)
Sumber: Buku "Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ASH-Shabuni oleh H mu'ammal hamidy dan drs. imron a. manan"
Riba yang diharamkan oleh islam ada dua macam yaitu:
riba nasi'ah adalah riba yang sudah makruf di kalangan jahiliyah yaitu: seseorang yang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu misalnya sebulan atau setahun, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang diberikan itu.
Ibnu jarir berkata dizaman jahiliyah inilah biasa terjadi seseorang meminjami uang kepada orang lain untuk waktu tertentu. kemudian apabila batas waktu yang di berikan itu sudah habis, ia minta uang tersebut dikembalikan. lalu orang yang berhutang tadi mengatakan kepada yang memberi hutang: berilah aku waktu dan uangmu itu akan ku bayar lebih. lalu keduanya sepakat untuk melaksanakan. itulah riba yang berlipat ganda itu. begitulah, kemudian mereka masuk islam dan dilarangnya praktek seperti itu.
riba fadh-l adalah ribah yang dijelaskan oleh sunnah sbb: seseorang menukarkan barangnya yang sejenis dengan suatu tambahan. misalnya: gandum 1 kg ditukar dengan 2 kg gandum. satu rithl madu syam ditukar dengan 1.1/2 rithl madu hijaz. begitulah yang berlaku dalam semua yang ditakar maupun yang ditimbang.
tentang masalah riba fadh-l ini qaidah fiqhiyah mengatakan: apabila ada dua jenis yang sama, maka (apabila ditukar) haram minta tambahan dan dengan ditangguhkan . tetapi apabila dua jenis itu berbeda, maka berlebih itu apa apa, asal tidak ditangguhkan (lihat buku "riba" A hassan, persatuan islam, bangil)
Sumber: Buku "Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam ASH-Shabuni oleh H mu'ammal hamidy dan drs. imron a. manan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar