hari raya idul fitri yang akan datang, akan jatuh pada hari Jum’at.
Sebagaimana pada hari raya idul adha yang lalu yang juga jatuh pada hari
Jum’at. Ada sebuah persoalan yang selalu menjadi materi pertanyaan dan
pembicaraan ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat
Jum’at masih dihukumi wajib?
Menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.
Pertama, pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan, bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan shalat id boleh pulang dan meninggalkan shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke rumah mereka, maka mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak menghadiri shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.
Kedua, pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua madzhab ini, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id tetap tidak dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi berkata, baik mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di luar daerahnya.
Ketiga, pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab Hanbali, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id dan melakukan shalat zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan Hanabilah, gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya menghadiri Jum’at, bukan gugurnya kewajiban Jum’at. Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat id itu sama dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Namun kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi orang tersebut, dalam artian, orang itu dapat menjadi sebab sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam Jum’at. Akan tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208)
Menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga pendapat di kalangan ulama madzhab empat.
Pertama, pendapat madzhab al-Syafi’i yang mengatakan, bahwa ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka penduduk kampung yang mendengar panggilan shalat id boleh pulang dan meninggalkan shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at tersebut berlaku, ketika mereka mengikuti shalat hari raya, dan seandainya mereka pulang ke rumah mereka, maka mereka tidak akan dapat mengikuti shalat Jum’at. Kebolehan meninggalkan shalat Jum’at bagi mereka semata-mata karena rukhshah, keringanan dan dispensasi. Oleh karena itu, ketika penduduk desa itu tidak menghadiri shalat id, maka mereka jelas wajib menghadiri shalat Jum’at. Disamping itu, kebolehan penduduk desa itu meninggalkan shalat Jum’at, disyaratkan pulang dari shalat id itu sebelum masuk waktunya Jum’at, yaitu waktu zhuhur. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah.
Kedua, pendapat madzhab Hanafi dan Maliki. Menurut kedua madzhab ini, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id tetap tidak dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Al-Imam al-Dusuqi berkata, baik mereka yang menghadiri shalat id di kampungnya atau di luar daerahnya.
Ketiga, pendapat madzhab Hanabilah. Menurut madzhab Hanbali, apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka orang yang menghadiri shalat id dan melakukan shalat zhuhur, boleh meninggalkan shalat Jum’at, dalam artian shalat Jum’at gugur bagi orang tersebut. Menurut golongan Hanabilah, gugurnya shalat Jum’at itu hanyalah gugurnya menghadiri Jum’at, bukan gugurnya kewajiban Jum’at. Sehingga posisi orangyang menghadiri shalat id itu sama dengan orang-orang yang punya uzur seperti orang sakit, atau punya kesibukan yang membolehkan meninggalkan shalat Jum’at. Namun kewajiban shalat Jum’at tidak gugur bagi orang tersebut, dalam artian, orang itu dapat menjadi sebab sahnya shalat Jum’at dan sah menjadi imam Jum’at. Akan tetapi menurut golongan Hanabilah ini, menghadiri shalat Jum’at jelas lebih utama. Walahu a’lam. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 27, hal. 208)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar