Dalam
MADZHAB IMAM SAFI'IH diantara syarat pelaksaan sholat jum'at Adalah
seluruh jamaah yang dijumlahnya 40/41 orang harus bermukim tetap
(MUSTAWTHIN) Maksudnya penduduk asli daerah Jika kurang dari 40/ 41 orang maka
sholat jum'atnya tidak sah dan harus (MENGQADHA'INYA) dengan sholat (ZHUHUR)
DiDaLaM KITAB I'ANA ATH-THALIBIN, 2: 56, FATH AL-WAHHAB 74-75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar