Sabtu, 10 Januari 2015

Fatwa Pendiri Wahabi

YANG DIANGGAP BAHLUL OLEH PARA ULAMA (1)
Nazar Untuk Selain Allah Termasuk Syirik

Di antara fatwa Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi yang tidak memiliki pegangan dari pandangan ulama sebelumnya adalah fatwa tentang nazar untuk selain Allah termasuk syirik. Dalam kitabnya, al-Tauhid hal. 42, ia berkata:

باب من الشرك: النذر لغير الله. وقول الله تعالى: يُوفُونَ بِالنَّذْرِ. وقوله: وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ. وفي الصحيح عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه. (محمد بن عبد الوهاب مؤسس الفرقة الوهابية الضالة، كتاب التوحيد، ص/٤2).

“Bab, termasuk syirik adalah nazar untuk selain Allah. Dan firman Allah ta’ala: “Mereka menepati nazar.” (QS. al-Insan : 7). Dan firman-Nya: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. al-Baqarah : 270). Dalam Shahih al-Bukhari, diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang nazar untuk taat kepada Allah, maka taatlah kepada-Nya. Dan barangsiapa yang nazar untuk berbuat doa kepada Allah, maka janganlah berbuat dosa.”

Anda perhatikan pernyataan Muhammad bin Abdul Wahhab di atas:

1) Dalil-dalil yang disodorkannya tidak ada yang menunjukkan bahwa nazar untuk selain Allah termasuk syirik.

2) Kesimpulan yang paling mungkin diambil dari dalil-dalil di atas, terutama dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tersebut adalah bahwa nazar itu ada yang maksiat.

3) Tetapi hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa nazar yang dimaksud adalah nazar untuk selain Allah.

4) Sedangkan kedua ayat al-Qur’an yang disodorkan, sama sekali tidak berkaitan dengan keharaman nazar, atau nazar yang dianggap maksiat, dan atau menganggapnya termasuk bagian dari syirik.

Fatwa ini oleh para ulama dianggap satu dari sekian banyak fatwa pendiri Wahabi yang dianggap bodoh, dan termasuk bagian dari penerapan konsep pembagian Tauhid menjadi tiga ala Wahabi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar