Senin, 19 Januari 2015

Syarat pelaksanaan shalat jum'at menurut Imam Safi'i

Dalam MADZHAB IMAM SAFI'IH diantara syarat pelaksaan sholat jum'at Adalah seluruh jamaah yang dijumlahnya 40/41 orang harus bermukim tetap (MUSTAWTHIN) Maksudnya penduduk asli daerah Jika kurang dari 40/ 41 orang maka sholat jum'atnya tidak sah dan harus (MENGQADHA'INYA) dengan sholat (ZHUHUR) DiDaLaM KITAB I'ANA ATH-THALIBIN, 2: 56, FATH AL-WAHHAB 74-75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar