Minggu, 11 Januari 2015

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI SAW

Perayaan hari kelahiran (maulid) Nabi SAW baru terjadi pada permulaan abad keenam Hijriah. Para sejarawan sepakat bahwa yang pertama kali mengadakannya adalah Raja Irbil di Iraq, yang dikenal alim, bertakwa dan pemberani, yaitu Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukuburi bin Zainuddin Ali Buktikin (w. 630 H/1232 M). Para ulama dari kalangan shufi, fuqaha dan ahli hadits menilai perayaan maulid ini termasuk bid’ah hasanah, yang dapat memberikan pahala bagi yang melakukannya. Di antara ulama yang menilai perayaan maulid sebagai bid’ah hasanah adalah al-Hafizh Ibn al-Jauzi al-Hanbali, al-Hafizh Ibn Dihyah, al-Hafizh Abu Syamah (guru al-Imam al-Nawawi), al-Hafizh Ibn Katsir, al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafizh al-Sakhawi, al-Hafizh al-Suyuthi dan lain-lain. Lalu bagaimana dengan pernyataan sebagian kaum Wahabi:

“Tiada ajaran dalam Islam untuk memperingati hari kelahiran guru, Nabi SAW dan lain-lain”.

Tentu saja pandangan Wahabi ini yang mengikuti para jagoan tahrif terhadap nushush seperti Ibn Baz, al-‘Utsaimin, al-Albani dan lain-lain, terlalu ceroboh dan berangkat dari paradigma sempit dalam memahami ajaran agama. Setidaknya ada beberapa nilai positif yang membenarkan perayaan maulid Nabi SAW. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)
  
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. al-Anbiya’ : 107)
Dan Rasulullah SAW telah bersabda:

إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ. صححه الحاكم (1/91) ووافقه الحافظ الذهبي.

“Aku hanyalah rahmat yang dihadiahkan”. (Hadits sahih menurut al-Hakim (1/91) dan al-Hafizh al-Dzahabi.

Dengan demikian Rasulullah SAW adalah al-rahmat al-‘uzhma (rahmat yang paling agung) bagi umat manusia. Sedangkan Allah SWT telah merestui kita untuk merayakan lahirnya rahmat itu. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58)

 “Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (QS. Yunus : 58).

Ibn Abbas menafsirkan ayat ini dengan, “Dengan karunia Allah (yaitu ilmu) dan rahmat-Nya (yaitu Muhammad j), hendaklah dengan itu mereka bergembira”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur, 2/308).
Allah SWT juga berfirman:

وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ (120)

 “Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu.” (QS. Hud : 120).

Ayat ini menegaskan bahwa penyajian kisah-kisah para rasul dalam al-Qur’an adalah untuk meneguhkan hati Nabi SAW. Dan tentu saja kita yang dha’if dewasa ini lebih membutuhkan peneguhan hati dari beliau SAW, melalui penyajian sirah dan biografi beliau SAW.

Sisi lain dari perayaan maulid Nabi SAW adalah, mendorong kita untuk memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau sesuai dengan firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)

 “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. al-Ahzab : 56).

Dan sesuai dengan kaedah yang telah ditetapkan, bahwa sarana yang dapat mengantar pada anjuran agama, juga dianjurkan sebagaimana diakui oleh al-‘Utsaimin dalam al-Ibda’ (hal. 18). Sehingga perayaan maulid menjadi dianjurkan.
Allah SWT juga berfirman:

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114)  

“Isa putera Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezkilah kami, dan Engkaulah pemberi rezki yang paling Utama”. (QS. al-Ma’idah: 114).

Dalam ayat ini, ditegaskan bahwa turunnya hidangan dianggap sebagai hari raya bagi orang-orang yang bersama Nabi Isa AS dan orang-orang yang datang sesudah beliau di bumi agar mengekspresikan kegembiraan dengannya. Tentu saja lahirnya Rasulullah SAW sebagai al-rahmat al-‘uzhma lebih layak kita rayakan dengan penuh suka cita dari pada hidangan itu. Ibn Taimiyah mengatakan:

فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَمَا قَدَّمْتُهُ لَكَ، ا.هـ (ابن تيمية الحراني، اقتضاء الصراط المستقيم، ص/297).

“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya setiap musim, dilakukan oleh sebagian orang, dan ia akan memperoleh pahala yang sangat besar dengan melakukannya karena niatnya yang baik dan karena mengagungkan Rasulullah SAW sebagaimana telah aku sampaikan.” (Ibn Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 297).

Toh pada akhirnya, kaum Wahabi yang mengharamkan perayaan maulid Nabi SAW, tidak konsisten dengan tesis mereka bahwa semua bid’ah pasti sesat. Pada saat mereka mengharamkan dan menilai syirik perayaan maulid Nabi SAW, mereka justru merayakan haul guru mereka, Muhammad bin Abdul Wahhab pendiri ajaran Wahabi, dalam suatu acara tahunan selama satu pekan yang mereka namakan Usbu’ al-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (pekan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab). Selama sepekan, secara bergantian, ulama-ulama Wahabi akan mengupas secara panjang lebar, tentang manaqib dan berbagai aspek menyangkut Muhammad bin Abdul Wahhab, dan kemudian mereka terbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah. Kata pepatah, al-mubthil mutanaqidh (orang yang berpaham batil, pasti kontradiktif).
Di sisi lain, pada saat Ibn Baz bersama koleganya dalam Komisi Tetap Fatwa Wahabi Saudi Arabia, mengeluarkan hukum bid’ah perayaan maulid Nabi SAW, mereka justru membolehkan perayaan hari nasional Saudi Arabia, sebagai legitimasi hukum Wahabi (bukan hukum Islam) terhadap kepentingan penguasa Wahabi di Saudi. (Lihat; Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, 3/88-89)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar